Karo
Suku Karo hanya mempunyai 5 marga yaitu:
- Ginting
- Karo karo
- Perangin angin
- Sembiring
- Tarigan
Dimana didalam 5 marga ini terdapat banyak sub marga masing masing. Banyak yang memakai hanya sub marga saja.
Pantang/tidak diperbolehkan menikah dengan marga yang sama.
Sistem adat disebut dengan nama merga silima, tutur siwaluh dan rakut sitelu.
Merga silima
Berarti 5 marga tersebut diatas
Tutur siwaluh
Hubungan pertalian persaudaraan antara orang karo ada 8
- puang kalimbubu
- kalimbubu
- senina
- sembuyak
- senina sipemeren
- senina sepengalon/sendalanen
- anak beru
- anak beru menteri
Rakut sitelu
Susunan dalam masyarakat karo ada 3 golongan
- kalimbubu (pihak keluarga dari ibu yang laki laki/keluarga pemberi istri)
- senina (keluarga yang mempunyai marga yang sama)
- anak beru (pihak keuarga dari bapak yang perempuan//keluarga yang mengambil istri)
Sistem Adat ini di jalankan pada umumnya dalam acara adat seperti pernikahan atau kematian, maka sistem ini dapat di lihat secara langsung dalam acara tersebut.
bersambung …
Benutzerdefinierte Suche